Kamis, 18 Desember 2014

Penyusunan APBD Dinilai KPK Belum Transparan

Media Center DPP LAKI P. 45 – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemukan tidak transparannya penyusunan APBD oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut ditemukan, setelah KPK melakukan penelitian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ada di seluruh Indonesia.
“Ada persoalan-persoalan intransparansi di sektor ketahanan energi, pangan, pajak, dan infrastruktur. Semuanya banyak masalah. Itu riil, faktual. Ini perlu analisis,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 16 Desember 2014.
Penelitian itu didasari oleh upaya KPK yang tengah memetakan kebijakan Pemda di seluruh Indonesia dalam penyusunan APBD. KPK ingin melihat apakah penyusunan tersebut sudah berbasis kepada asas transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Busyro, setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa ternyata proses perencanaan APBD tidak berdasarkan riset mengenai jenis-jenis kebutuhan rakyat. Selain itu, kampus dan organisasi masyarakat di daerah dinilai tidak berperan secara sistemik dalam penyusunan APBD tersebut.
“Maka APBD dan kebijakan-kebijakan daerah hanya ditentukan oleh kepala daerah dan DPRD. Rakyat betul-betul tertinggal maka wajar kemudian kalau terjadi korupsi yang masif di daerah,” imbuh Busyro.
Lebih lanjut, Busyro mendorong nantinya unsur-unsur masyarakat sipil, termasuk wartawan, dapat lebih berperan dalam membantu proses penyusunan APBD.
“Lembaga-lembaga masyarakat sipil, kampus, pusat-pusat studi dan riset, NGO yang kredibel belum terjembantani dengan kekuatan sistemik. Agenda KPK tahun 2015, mudah-mudahan menjembantani kekuatan itu sebagai kekuatan masyarakat sipil, untuk menyeimbangkan keterbatasan pemerintah,” ujar
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id

VISI DAN MISI LAKI P45 PUSAT

VISI Menegakkan Sistem Indonesia menuju : 1. Sistem Presidensil yang Murni & Konsekwen. 2. Sistem Hukum sebagai Panglima. 3. Sistem Partai & Pemilu tidak Korup. 4. Sistem Ekonomi yang tidak Neolib & Budaya tidak ke Barat – Baratan. 5. Sistem Sumber Daya Alam yang di Nasionalisasi & Renegoisasi. MISI 1. Hukum Mati Koruptor. 2. Miskinkan Koruptor. 3. Bentuk Undang -undang Pembuktian Terbalik. 4. Pembatasan Transaksi Tunai. 5. Penguatan KPK dengan menyediakan Penyidik minimal 500 – 5000 Penyidik & Pembentukan Perwakilan KPK di 5 Wilayah. 6. Kesejahtraan Rakyat secara Hakiki bukan Politis.

TUJUAN

TUJUAN Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 bertujuan bersama masyarakat Untuk : 1. memberantas Korupsi diseluruh wilayah Indonesia. 2. memberikan Pembinaan 3. Sosialisasi 4. Pencegahan 5. Investigasi 6. Verifikasi 7. Pengawalan Kasus 8. Advokasi 9. Pelatihan Anti Korupsi 10. Kerjasama Antar Lembaga penegak hokum 11. Konsolidasi dan Penjemputan Koruptor 12. Penanaman nilai-nilai budaya,norma dan tabiat sebagai Masyarakat Indonesia yang anti Korupsi agar masyarakat dapat memahami dan melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi diwilayahnya, sehingga Korupsi diwilayah Indonesia dapat ditekan pertumbuhannya.

SEJARAH TERBENTUKNYA LAKI-P45 KABUPATEN PASER

Laskar anti korupsi indonesia pejuang 45 kabupaten paser terbentuk berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945........